Minggu, 29 Mei 2011

Profesi Keperawatan yang (masih) termarginalkan….



Tahun-tahun terakhir ini, dunia nursing di Indonesia disibukkan oleh issue RUU Keperawatan dan perijinan praktik keperawatan. Kontroversi pun berhamburan. Ada kelompok yang pro dan juga kontra, dengan segudang argumentasinya. Ironisnya, hal yang demikian muncul di kalangan nurses itu sendiri, bukan dari kalangan atau profesi lain.
Yang pro mengemukakan bahwa RUU Keperawatan itu sangat dibutuhkan dan mendesak sekali sifatnya, karena dapat dimanfaatkan untuk melindungi nurses. Sedangkan yang kontra beranggapan bahwa RUU itu dikhawatirkan menjadi boomerang bagi nurses. Mereka yang sudah dinina-bobokkan dengan kegiatan praktiknya, tidak ingin terusik dengan adanya RUU ini.
Singkatnya, kita memiliki kubu-kubu dalam dunia kita. Di tengah-tengah maraknya perkembangan dunia pendidikan nursing di Indonesia, ternyata kubu-kubu ini menghembuskan riak-riak dalam profesi nursing.
Artikel ini mencoba menganalisa latar belakang terjadinya kubu-kubu dalam dalam profesi nursing, dampak yang ditimbulkan serta kemungkinan rekomendasinya.

Analisa
Dalam sejarahnya, nursing di Indonesia sudah lama berada di ‘cengkeraman’ profesi kesehatan lain. Bahkan sejak profesi ini dikenal di Tanah Air. Profesi ini mengalami periode yang begitu lama dengan tidak memilikinya lembaga pendidikan independen, sehingga disetir oleh profesi lain. Kesan itu terasa sekali sampai sekarang ini.
Saat ini sulit sekali dicari pimpinan pendidikan di nursing yang pas. Kita heran, di sejumlah instansi, pemimpin tinggi keperawatan bukan profesi perawat. Demikian pula kebijakan-kebijakan lainnya, misalnya status pendidikan nursing. Kita dibuat bingung, apakah harus di bawah Mendiknas atau Menkes. Kita juga tidak memiliki keseragaman kurikulum, hingga standard pendidikan. Terlihat jelas bahwa bukan pakar nursing yang mengelolanya.
Pengaruh independensi pendidikan ini yang membuat nursing kurang memiliki rasa percaya diri. Nurses merasa, sepanjang hidupnya tidak diberikan kebebasan untuk menentukan masa depannya sendiri.
Jika nurses ingin melangkah, harus konsultasi terlebih dahulu, kepada orang lain di luar nursing profession. Nurses terbiasa tidak dididik untuk mandiri. Nurses di Indonesia terlalu kronik ‘terjajah’. ‘Pohonnya’ memang tidak ada, tapi akarnya sukar diberantas sampai sekarang.
lihatlah bahan-bahan kuliah yang harus dipelajari oleh nurses di Indonesia! Jumlahnya mencapai angka rata-rata di atas 40 materi pembelajaran. Itu belum terhitung jumlah jam praktik. Anatomi, fisiologi, maternitas, farmakologi, patologi, gigi serta segudang disiplin ilmu lainnya yang terkadang  tidak ada relevansinya dengan nursing, juga dipelajari. Anehnya, begitu lulus, nurses kita dianggap tidak memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup untuk menangani suatu kasus. Nurses juga dianggap tidak memiliki kompetensi yang pas untuk berdiri sendiri. Memberi sebutir Panadol bukan tugasnya. Menjahit luka bukan wewenangnya. Konsultasi makanan bukan perannya. Mereka dibuat ‘bingung’ dengan profesi nursing ini. Adakah batasan yang jelas mana yang boleh atau bisa dilakukan oleh nurses?
Bahkan dosen-dosen di Fakultas Keperawatan kita sendiri sering dibuat tidak ‘berdaya’ dengan pertanyaan serupa oleh mahasiswanya. Memberi tahu mahasiswa bahwa memberikan infus, intubasi, menjahit luka, endoscopy itu semua pekerjaan dokter misalnya, belumlah cukup. Umumnya jawaban mereka adalah: nurses itu bukan dokter; nurses bukan pula ahli farmasi!
Memang, ada nurses- yang berani mengambil langkah. Tetapi, nurses muda yang berada di lapangan seringkali menghadapi permasalahan yang amat dilematis. Dalam banyak kesempatan, mereka ‘dipaksa’ untuk menggeluti langsung dunia profesi lain. Dunia kedokteran dan farmasi adalah contoh nyata. Lucunya, begitu nurses bergulat dengan dunia nyata ini, mereka dianggap ‘trouble maker’. Makanya ada nurses yang digerebek polisi, ditangkapi dan ancaman masuk penjara. Persoalannya akan lain jika selama belajar, mahasiswa diberi contoh kasus-kasus, job diskripsi nurses yang jelas dan spesifik.
Jika pasien sakit, katanya nurses bukan profesional yang tepat untuk menentukan diagnosanya, sekalipun ada yang namanya diagnosa keperawatan. Tapi, mana implementasi nursing diagnoses ini dalam dokumentasi? Padahal selama studi, mereka mempelajari anatomi fisiologi, patologi, medical, surgical, psikiatri, psikologi, pediatri bahkan bagaimana harus mendiagnosa penyakit.
Jika pasien butuh obat, nurses juga disebut sebagai bukan orang yang tepat untuk memberikan obat, sekalipun nurses juga mempelajari Obat & Larutan serta Farmakologi 2-3 semester. Jika pasien butuh penanganan sebuah prosedur, nurses bukan pula profesional yang layak untuk menanganinya hanya karena mereka ‘Perawat’, meskipun selama belajar di bangku kuliah berbagai praktik spesialisasi dilakukan hingga mendapatkan perdikat ‘Ners’. Singkatnya, apa yang mereka dapatkan di bangku kuliah, tidak diterapkan di lapangan.
Kedudukan nursing secara organisatoris di dalam tubuh Kementrian Kesehatan R.I. tidak mendapatkan porsi yang layak. Peranan nursing nyaris tidak terasa, sekalipun nursing adalah bagian terbesar dari sistem healthcare profesional yang ada di negeri kita. Dibandingkan dengan jumlah dokter, tenaga farmasi, fisioterapi, laboratorium, radiologi, ahli gigi, serta teknisi kesehatan lainnya, nurses jauh lebih banyak.
Ironisnya, angka yang demikian ini tidak dapat berpengaruh secara politis. Mengapa untuk membentuk Dirjen Keperawatan saja begitu sulit? Sementara untuk melahirkan partai politik butuh tidak lebih dari dua bulan saja. Padahal apabila lahir bidang ini, struktur organisasi nursing jadi lebih jelas dan terarah, dari bawah: di pelosok Puskesmas Merauke sana, hingga ujung kepemimpinannya, katakanlah Pusat Dirjen Keperawatan, langsung di bawah Menteri Kesehatan di Jakarta.

Dampak
Kondisi nursing terpuruk lantaran yang disebut dalam analisa di atas: pengelolaan pendidikan nursing yang belum baku, job diskripsi tidak tersedia di lapangan, dan yang ketiga struktur organisasi yang masih belepotan. Akibatnya:
1.       Secara moral, nurses tidak merasa ikut memiliki dunianya. Sense of belonging nya jadi rendah. Kalau tidak ada rasa ikut memiliki, otomatis tidak ada yang namanya niat turut memelihara, apalagi yang namanya memajukan profesi. Yang terakhir ini bisa dirasakan apabila ada pertemuan-pertemuan profesi yang membahas berbagai bentuk rencana kerja. Umumnya hanya orang itu-itu saja yang menanganinya. Kurang terasa adanya kekompakan. Secara moral mereka tak terdukung. Segala sesuatu yang bersifat ‘dari dan untuk nurses’ sebatas motto belaka.
2.       Secara legal nursing tidak terlindungi. Tidak adanya rasa memiliki membuat tidak adanya niat untuk melindungi secara hukum. Hampir semua bentuk kejadian (incident), khususnya yang menyangkut pasien, kalau sudah melibatkan nurses, tidak ada yang sanggup membela di mata hukum lantaran status hukum profesi yang tidak jelas. Nurses acapkali menjadi tudingan pertama sebagai obyek yang berbuat kesalahan. Bahkan, peran pimpinan tertinggi tempat kerja (Nursing Director), kerap kali tidak dalam posisi membela anak buahnya, meski anak buahnya benar. Lebih ironis lagi, para pimpinan nursing ini malah berada di ‘kelompok’ lain, seolah-olah mereka bukan nursing professional. Proses investigasinya tidak transparan.
3.       Secara struktural-institusional, nurses tidak berperan banyak. Di banyak rumah sakit sebagai contoh, pengambil keputusan yang menyangkut pelayanan nursing bahkan bukan nurses itu sendiri, karena kita sudah terbiasa dididik untuk tidak mengambil keputusan. Nursing seolah-olah bukan bagian dari manajemen kerumah-sakitan. Nursing termarginalkan posisinya di lembaga-lembaga pelayanan. 
Rekomendasi
Dari uraian di atas, adalah perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut.
1.       Benahi sistem pendidikan nursing di Indonesia. Rumuskan sistem pendidikan yang jelas. Kemas tujuan dan rencana pendidikan termasuk pembakuan kurikulum pendidikan se Indonesia, sehingga tidak muncul lembaga-lembaga pendidikan liar yang se-enaknya mendirikan sekolah/universitas tanpa didukung oleh pemenuhan persyaratan yang memadai. Bikin standard pendidikan yang baku.
2.       Yang kedua, Nursing Council itu bagus. Namun belum cukup jika tidak diikuti oleh pembagian tugas dan tanggungjawab nurses yang jelas di berbagai sektor lapangan kerja. Bikin standard batasan kerja nurses yang bisa digunakan sebagai acuan organisasi-organisasi yang membutuhkan kunsultasi tentang job diskripsi nursing staff nya. Tugas dan tanggunjawab nurses di RS, Puskesmas, Pabrik-pabrik, industri tambang, semuanya tidak sama. Sebarkan informasi ini lewat media, cetak maupun elektronika, ke seluruh institusi-institusi terkait, baik itu pemerintah maupun swasta, sekolah atau kerja.
3.       Benahi dari dalam tubuh organisasi nursing, kemudian usulkan ke Menkes untuk mendirikan semacam Direktorat Jenderal Pelayanan Bidang Keperawatan. Kita yakin bisa mengelolanya dengan lebih baik, ketimbang ditangani oleh orang-orang yang ‘buta’ akan dunia nursing. Masih ingat kan zaman di mana yang mengatur nursing di banyak institusi malah orang-orang administrasi?

Penutup
Saat ini kita sudah memiliki guru-guru besar di sejumlah perguruan tinggi terkenal di Indonesia. Jumlah doktor di berbagai bidang nursing (pendidikan, pre-hospital, hospital, nursing specialties) juga mulai meningkat. Kita bisa undang, memanfaatkan ide-ide konstruktif mereka digabung dengan senior nursing professional untuk membangun nursing di negeri ini.
Dengan begitu, insyaallah kita akan bisa perbaiki sistem melalui elemen-elemen di atas, agar tidak terjadi pembengkakan jumlah kubu-kubu dalam nursing yang justru akan memperparah keterpurukan profesi ini.
Sepanjang kita yakin bahwa nursing adalah kebenaran, mengapa tidak kita pelajari dan perjuangkan secara serius demi keberhasilannya?

1 komentar: