KOMITE KEPERAWATAN
Komite
Keperawatan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 49 Tahun 2013 tentang
Komite Keperawatan Rumah Sakit.
Peraturan
tersebut menyatakan bahwa setiap rumah sakit harus membentuk komite
keperawatan. Komite keperawatan ini bukan merupakan wadah perwakilan dari staf
keperawatan, melainkan organisasi non struktural dengan keanggotaan yang
terdiri dari tenaga keperawatan (perawat dan bidan).
Komite
Keperawatan dibentuk oleh direktur rumah sakit dan bertanggungjawab kepada
direktur rumah sakit. Susunan organisasi komite Keperawatan rumah sakit terdiri
dari
1.
Ketua
komite keperawatan,
2.
Sekretaris
komite keperawatan
3.
Subkomite.
·
Subkomite
kredensial,
·
Subkomite
mutu profesi dan
·
Subkomite
etika dan disiplin profesi.
Keanggotaan
komite keperawatan ditetapkan oleh direktur RS dengan mempertimbangkan sikap
profesional, kompetensi, pengalaman kerja, reputasi dan perilaku. Sedangkan
untuk jumlah personil keanggotaan komite keperawatan disesuaikan dengan jumlah
tenaga keperawatan di rumah sakit.
Wewenang
Komite Keperawatan sesuai pasal 12 meliputi
(1)
memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis,
(2)
memberikan rekomendasi perubahan rincian kewenangan klinis,
(3)
memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis tertentu,
(4)
memberikan rekomendasi surat penugasan klinis,
(5)
memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan,
(6)
memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan dan pendidikan kebidanan
berkelanjutan,
(7)
memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi pemberian
tindakan disipllin.
Pendanaan
Pelaksanaan
kegiatan komite keperawatan didanai dengan anggaran rumah sakit dan
kepengurusan komite keperawatan berhak memperoleh insentif sesuai dengan aturan
dan kebijakan rumah sakit.
Pembinaan dan Pengawasan
Sebagai
bentuk peningkatan kinerja Komite Keperawatan dalam menjamin mutu pelayanan
keperawatan dan kebidanan serta keselamatan pasien di rumah sakit, dilakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap komite keperawatan.
Bentuk
pembinaan dan pengawasan berupa
(1)
advokasi, sosialisasi dan bimbingan teknis
(2)
pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia,
(3)
monitoring dan evaluasi
Pembinaan
dan pengawasan pelaksanaan komite keperawatan dilakukan oleh Menteri, Badan
Pengawas Rumah sakit provinsi, dewan pengawas rumah sakit, kepala dinas
kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, dan
perhimpunan/asosiasi perumahsakitan dengan melibatkan organisasi profesi yang
terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
By Prakerti Tri Upami S.Kep
Tidak ada komentar:
Posting Komentar