Senin, 30 Maret 2015

PERINGATAN HUT PPNI KE 41 KOMISARIAT RSUD SALATIGA




Memperingati HUT ke-42 Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Komisariat RSUD Salatiga menggelar jalan sehat. Walikota Salatiga Yuliyanto, SE, MM didampingi Wakil walikota, Kapolres, Direktur RSUD dan semua kepala SKPD berkenan menghadiri Acara yang digelar di halaman Paviliun RSUD Jumat 20 Maret 2015. Rute yang ditempuh peserta adalah mulai dari halaman paviliun RSUD, jalan Osamaliki belok ke kiri, jl. Tentara Pelajar, Jl. Adi Sucipto, Jl. Kartini, Jl. Osamaliki dan kembali ke halaman Paviliun RSUD.Tema peringatan PPNI adalah "Nurse a Force of Change", Perawat merupakan Kekuatan dalam Sistem Kesehatan. Selain jalan sehat, dorprize dan hiburan, PPNI juga mengadakan donor darah pada 19 Maret kerjasama dengan UTDC Salatiga yang dapat mengumpulkan 39 kantong darah.
Dalam Kesempatan tersebut walikota dan direktur RSUD Dr. Agus Sunaryo, SpPD mendapatkan cendera mata penghargaan dari pengurus PPNI. Pada sambutannya direktur RSUD menganggap jalan santai merupakan bentuk peringatan yang tepat. "Dengan jalan santai kita akan melihat suasana di sekeliling. membuat kita gembira dan tentunya menjadi sehat," terang Dr. Agus.
Sementara walikota berharap para perawat untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien. "Selaku pribadi dan walikota saya mengucapkan selamat ulang tahun ke-41 PPNI, semoga jaya dan sejahtera selalu. Saya berharap para perawat di Salatiga yang jumlahnya kurang lebih 620 perawat untuk meningkatkan pelayanan kepada para pasien. Selain itu semua perawat harus selalu menebarkan senyuman kepada pasien dan pengunjung RSU. Jika pelayan baik citra perawat dan lembaga kesehatan dalam hal ini RSU juga akan baik," pesan Walikota Yuliyanto
Dalam acara tersebut juga di undang Pensiunan Bidan dan Perawat RSUD Salatiga. "Ini bentuk penghargaan kepada senior kita yang telah berjasa membesarkan RSUD Salatiga, menjadi panutan dan role model" tutur Kabid Keperawatan RSUD Salatiga Listiyono, S.Kep, M.Kes didampingi Ketua PPNI Komisariat RSUD Salatiga Edi Wasana, S.Kep. " Ini ajang silaturahmi dan kangen kangenan antara bapak ibu dan anak anaknya" lanjut Edi. 
DIRGAHAYU PPNI KE 41, JAYALAH PERAWATKU
( Ricchie, S,Kep Ns : Humas Panitia HUT PPNI ke 41 Komisariat RSUD Salatiga )

Minggu, 29 Maret 2015

SEMINAR MOTIVASI " Choose your love, Love your choice "


Dalam rangka memperingati HUT PPNI dan IND 2014 PPNI Komisariat RSUD Salatiga mengadakan rangkaian kegiatan mulai dari Upacara bendera bersama, donor darah, funny game, Seminar Motivasi dan Go Green. Seminar mendatangkan Motivator H.Iskandar El Hasany, S.Ag, M.Si dengan materi Melayani dengan hati dengan Profesi yang sudah menjadi pilihan kita. Materi yang diberikan seputar Pelayanan Prima.
Pelayanan Prima merupakan terjemahan dari istilah "Excellent Service" yang secara harfiah berarti pelayanan yang sangat baik dan atau pelayanan yang terbaik sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku atau dimilki oleh instansi yang memberikan pelayanan.
Apabila instansi tersebut belum memiliki standar pelayanan, maka pelayanan terbaik atau menjadi prima apabila mampu memuaskan pihak yang dilayani (pelanggan). Jadi pelayanan prima dalam hal ini sesuai dengan harapan pelanggan. 

Tujuan dan Manfaat Pelayanan Prima
Tujuan pelayanan prima adalah memberikan pelayanan yang dapat memenuhi dan memuaskan pelanggan atau masyarakat serta memberikan fokus pelayanan kepada pelanggan.  Pelayanan prima pada sektor publik didasarkan pada aksioma bahwa " pelayanan adalah pemberdayaan" sedang untuk sektor bisnis, pelayanan selalu bertujuan atau berorientasi profile atau keuntungan perusahaan.

Pelayanan Mengacu pada Kepuasan Pelanggan
Kepuasan didefinisikan sebagai tingkat perasaan seseorang setelah membandingkan kinerja (hasil) yang dirasakan dengan harapannya. Dengan demikian apabila dikaitkan dengan pelanggan, maka pelanggan akan merasakan hal-hal sbb :
  1. Kalau kinerja dibawah harapan, pelanggan akan kecewa;
  2. Kalau kinerja Sesuai harapan, pelanggan akan puas;
  3. Kalau kinerja melebihi harapan, pelanggan akan sangat puas
Konsep Kualitas Pelayanan Prima
Lovelock mengemukakan diagram dimana terdapat 8 suplemen pelayanan yang terdiri dari :
  1. Information, proses suatu pelayanan yang berkualitas dimulai dari suplemen informasi dari produk dan jasa yang diperlukan oleh pelanggan.
  2. Consulting, Setelah memperoleh informasi yang diinginkan, consumer akan membuat suatu keputusan yang seringkali diperlukan pihak-pihak yang dapat diajak berkonsultasi.
  3. Undertaking, Penilaian pembeli ditekankan pada kualitas pelayanan yang mengacu pada kemudahan aplikasi maupun administrasi pemesanan barang yang tidak berbelit-belt, fleksibel, biaya murah, syarat ringan dsb.
  4. Hospitality, Pelanggan yang berusrusan secara langsung ke tempat transaksi akan memberikan penilaian terhadap sikap yang ramah dan sopan dari karyawan, ruang tunggu yang nyaman hingga tersedianya toilet yang bersih.
  5. Caretaking, Latar belakang pelanggan yang beragam, menuntut pelayanan yang berbeda-beda
  6. Exeption, Beberapa pelanggan kadang-kadang menginginkan pengecualian kualias pelayanan.
  7. Billing, Pada titik ini penjual harus memperhatikan hal-hal yang terkai dangan admisnistrasi pembayaran baik mekanisme pembayaran atau pengisian formulir transaksi.
  8. Payment, Pada ujung pelayanan, harus disediakan fasilitas pembayaran berdasarkan pada keinginan pelanggan, dapat berupa self service payment, transfer bank, credit card dsb.

UU KEPERAWATAN DAN PETA JALAN (ROAD MAP) PROGRAM JKN/BPJS



Kehadiran UU Keperawatan diharapkan dapat meningkatkan kontribusi perawat dalam pelayanan kesehatan yang lebih luas. Dengan layanan kesehatan oleh perawat yang kompeten dan berdedikasi tinggi yang tersebar hingga pelosok negeri, akan, berdampak pada meningkatkan kesehatan masyarakat yang lebih luas. Kehadiran perawat yang handal akan dapat menurunkan angka kecacatan, kematian dan kekambuhan penyakit. Percepatan pembangunan pelayanan kesehatan oleh pemerintah saat ini tanpa melibatkan perawat dengan populasi 60%, tidak akan berhasil dengan optimal. Sebagai contoh, saat ini format peran perawat di Puskesmas tidak jelas. Hal ini berdampak pada masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Balita (AKB), meningkatnya prevalensi gizi kurang atau stunting serta naiknya prevalensi penyakit tidak menular (PTM). Sementara di rumah sakit, akibat kurang diperhatikanya peran dan kompetensi perawat berdampak pada rendahnya efisiensi pelayanan kesehatan yang membebani pasien dan menurunkan akses pelayanan kesehatan. Jelaslah, tren peningkatkan pembiayaan kesehatan di Indonesia tidak berbanding lurus dengan peningkatan derajat kesehatan rakyat.
Hal menarik di Era JKN untuk kita diskusikan karena beberapa pertanyaan mendasar seperti : (1). Dimana posisi UU Keperawatan ini dalam program besar pemerintah yaitu Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui program JKN yang sudah dirintis di awal tahun ini oleh BPJS Kesehatan ?? dan (2). Apakah kontribusi dari undang-undang ini dalam rencana jangka panjang pemerintah menuju Universal Health Coverage atau jaminan kesehatan semesta pada tahun 2019 nanti sebagaimana telah digariskan dalam peta jalan (road map) JKN 2012 - 2019 ??
Discussion : Secara garis besar UU Keperawatan ini mengatur tentang lingkup praktik keperawatan, Konsil Keperawatan, standar pendidikan profesi, pendidikan berkelanjutan, registrasi tenaga perawat dan penyelenggaraan praktik keperawatan. Sehingga template atau outline memang sama persis dengan UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004.
Bagian yang menarik adalah BAB VIII tentang Penyelenggaraan Praktik Keperawatan terutama pada Pasal 48 yang mengatur tentang Praktik Mandiri perawat. Pasal 37 sampai Pasal 47 mengatur praktik keperawatan secara komprehensif yaitu menyangkut kewenangan perawat, hak dan kewajiban pasien, pengungkapan rahasia pasien serta hak dan kewajiban perawat dalam konteks kerja perawat yang bekerja di fasilitas kesehatan maupun mandiri.
Pasal 48 tentang Praktik Mandiri adalah yang paling menarik karena penulis mencoba memasukkan spirit dari substansi pasal ini ibarat sebuah kepingan “puzzle” dalam kerangka besar sistem JKN di Indonesia melalui BPJS Kesehatan. Pasal 48 Ayat (1) berbunyi : “Praktik mandiri dapat dilakukan secara perorangan dan atau berkelompok”. Sedangkan Ayat (2) berbunyi : “Perawat dalam melakukan praktik mandiri sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan : (a) Memiliki tempat praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan; dan (b) Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan di luar institusi pelayanan kesehatan termasuk kunjungan rumah.” Makna dari pasal ini sangat jelas bahwa perawat diperbolehkan baik secara sendiri ataupun berkelompok untuk melakukan praktik pelayanan asuhan keperawatan bahkan di luar fasilitas kesehatan termasuk kunjungan rumah (home visite).
Point of View JKN : Pertama, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menegaskan bahwa salah satu prinsip JKN adalah kepesertaannya yang bersifat WAJIB dan telah digariskan sesuai peta jalan JKN bahwa pada tahun 2019 seluruh warga negara Indonesia termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan HARUS menjadi peserta BPJS. Inilah yang disebut dengan jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) sesuai dengan komitmen global yang telah ditetapkan oleh World Health Assembly (WHA) pada konferensi di Jenewa tahun 2005.
Kedua, unsur-unsur penyelenggara JKN sebagaimana diatur dalam Pedoman Pelaksanaan JKN (PMK No. 28 Tahun 2014) adalah : (1). Regulator (pemerintah melalui kementerian); (2). Peserta JKN yaitu seluruh rakyat Indonesia termasuk pegawai asing yang bekerja minimal 6 bulan; (3). Pemberi pelayanan kesehatan yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) dan terakhir adalah (4). Badan penyelenggara yaitu BPJS.
Ketiga, Pasal 36 Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua Fasilitas Kesehatan yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan atau pada keadaan tertentu (kegawatdaruratan medik atau darurat medik) dapat dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dimaksud dalam PMK No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN adalah : Puskesmas atau yang setara, Praktik Dokter, Praktik Dokter Gigi, Klinik Pratama atau yang setara dan RS Kelas D atau yang setara. Sedangkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) adalah Klinik Utama atau yang setara, Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus.
Ke-empat, manfaat jaminan kesehatan sebagaimana disebutkan pada Pasal 20 Perpres No. 12 Tahun 2013 adalah manfaat medis berupa pelayanan kesehatan yang komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) sesuai dengan indikasi medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan; dan manfaat non-medis meliputi akomodasi dan ambulan. Pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), pelayanan kesehatan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), pelayanan gawat darurat dan pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri.
Brief Summary : Program JKN akan diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia pada tahun 2019 yang akan dilayani oleh fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS dengan memberikan manfaat medis dan non-medis yang bersifat komprehensif. Sehingga tidak terdapat celah atau peluang untuk melaksanakan praktik mandiri pelayanan asuhan keperawatan karena “puzzle-puzzle” itu sudah tersusun dengan rapi dan terstruktur dalam membentuk frame atau kerangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam peta jalan JKN 2012-2019.
Conclussion : UU Keperawatan penting dalam konteks mengatur perawat professional yang memiliki 3 aspek yaitu (1). Kompetensi (skill, knowledge and attitude) melalui pengaturan tentang standar pendidikan profesi dan pendidikan berkelanjutan; (2). Sertifikasi melalui pengaturan tata cara registrasi dan penerbitan STR Perawat dan terakhir adalah (3). Licensi melalui pengaturan tata cara penerbitan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP). Ketiga komponen ini memang sangat penting untuk menjamin profesionalisme dan legalitas tenaga perawat yang bekerja pada sarana fasilitas kesehatan baik pada FKTP (Puskesmas dan Klinik) ataupun FKTL (Rumah Sakit).
Namun UU Keperawatan menjadi kehilangan urgensi nya pada BAB dan Pasal yang mengatur tentang praktik keperawatan mandiri. Karena jelas dalam kerangka sistem JKN maka tenaga perawat bukanlah komponen dari sistem tersebut, akan tetapi menjadi sub-component dari komponen Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Lanjutan. Artinya, tenaga perawat hanya bisa menjalankan praktik pelayanan asuhan keperawatan ketika ber-kolaborasi atau ber-affiliasi dengan tenaga kesehatan medis (dokter) dalam sebuah lingkup yang disebut Fasilitas Kesehatan (Faskes) baik FKTP ataupun FKTL.
Jadi, Quo Vadis (R)UU Keperawatan ?? Semoga ini bukanlah sekedar “hadiah alakadarnya” terakhir dari para wakil rakyat kita (DPR) yang sebentar lagi akan berakhir masa tugasnya. Sekian.
( disadur dari Kompasiana, Penulis: Tri Muhammad Hani, dr. MARS, Kepala Bidang Medis dan Keperawatan RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat )