EDARAN PPNI PUSAT TENTANG IURAN ANGGOTA
Kepada Yth.
Dewan Pengurus Pusat Wilayah Provinsi
Dewan Pimpinan Daerah II
Dewan Pimpinan Komisariat
Di tempat
Menindak lanjuti Hasil Musyawarah
Nasional (MUNAS) IX PPNI Palembang Sumatera Selatan tanggal 7-10 Mei
2015, berdasarkan hasil risalah rapat Komisi A: AD ART PPNI pada Bab
XIII pasal 73 dan hasil rapat Bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP.PPNI) tanggal 14 Juli 2015
tentang iuran anggota dan SIM-K, maka ditetapkan aturan yang baru sesuai
dengan pasal 73 ART MUNAS IX PPNI Palembang Sumatera Selatan. Demi
keseragaman dan ketertiban pembayaran iuran anggota, maka:
- Dewan Pengurus Wilayah Provinsi agar segera meneruskan informasi/edaran ini kepada Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota
- Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota (DPD Kabupaten/Kota) segera membentuk dan melantik Kepengurusan Dewan Pengurus Komisariat (DPK) yang telah memenuhi persyaratan.
- Dewan Pengurus Wilayah Provinsi, Dewan Pengurus Daerah
Kabupaten/Kota dan Dewan Pengurus Komisariat segera melaksanakan program
keanggotaan sesuai dengan AD/ART sebagai berikut:
Melakukan pendaftaran anggota dengan SIM-K PPNI.
Besaran uang pangkal bagi anggota baru adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Iuran anggota sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) /orang/tahun.
Pengalokasian uang pangkal dan iuran bulanan anggota ditetapkan sebagai berikut: DPP. PPNI sebesar 15%, DPW Provinsi sebesar 20%, DPD Kab/Kota sebesar 25%, DPK 40% - Untuk Dewan Pengurus Perwakilan Luar Negeri (DPLN) menyetorkan 20% dari iuran anggota ke Dewan Pengurus Pusat PPNI.
- Iuran anggota ditambahkan iuran keanggotaan ICN sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah)/anggota/bulan dan disetorkan langsung oleh Dewan Pengurus Daerah Kabupatem/Kota kepada Dewan Pengurus Pusat PPNI melalui rekening Bank BNI 46 nomor rekening 0272261360
- Pemberlakuan besaran pembayaran iuran anggota terbaru berdasarkan ART Munas IX PPNI Palembang Sumatera Selatan, terhitung dimulai tanggal 1 Januari 2016. Untuk saat ini pembayaran iuran anggota masih menggunakan aturan dan mekanisme yang lama
Selanjutnya kami sampaikan terima kasih
kepada Dewan Pengurus Wilayah Provinsi, Dewan Pengurus Daerah
Kabupaten/Kota, Dewan Pengurus Komisariat (DPK) dan Dewan Pengurus
Perwakilan Luar Negeri (DPLN) yang telah membayar iuran anggota sesuai
dengan ketentuan AD/ART.
Dewan Pengurus Pusat
Persatuan Perawat Nasional Indonesia
Ketua Umum,
Harif Fadhillah, SKp., SH
Sekretaris Jenderal,
Dr. Mustikasari, SKp., MARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar